PERKAWINAN DI LUAR ADMINISTRASI PEMERINTAH
PERKAWINAN DI LUAR ADMINISTRASI PEMERINTAH
ABSTRAK : Indonesia telah mengkonstruksi hukum perkawinan berdasarkan Pancasila meskipun praktik perkawinan di masyarakat beragam. UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur tentang praktik . . .