PERKAWINAN DI LUAR ADMINISTRASI PEMERINTAH
Burhan Latif, Perkawinan di Luar Administrasi Pemerintah Jurnal al-Azhary Vol. 7 No.02 Tahun 2021 ISSN: 2337-9537
ABSTRAK : Indonesia telah mengkonstruksi hukum perkawinan berdasarkan Pancasila meskipun praktik perkawinan di masyarakat beragam. UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur tentang praktik perkawinan berdasarkan budaya lokal. Menurut undangundang, perkawinan adalah sah selama dilakukan menurut agama atau sistem kepercayaan seseorang. Selanjutnya untuk dapat diterima secara sah, suatu perkawinan harus dicatatkan di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama. Perkawinan menimbulkan akibat hukum bagi suami dan isteri dalam perkawinan tersebut, di antaranya yaitu hubungan hukum antara suami dan isteri, terbentuknya harta benda perkawinan, kedudukan dan status anak yang sah, serta hubungan pewarisan. Tidak terdaftarnya masyarakat Hukum Adat sebagai organisasi penghayat kepercayaan dalam Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Tradisi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki konsekuensi. Salah satu konsekuensinya adalah masyarakat Hukum Adat tidak dapat mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil.
Burhan Latip Mahasiswa
Pascasarjana Hukum Keluarga
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
burhanlatip@gmail.com.
